Bantuan Modal Usaha
Bantuan Modal Usaha adalah pogram sosial untuk memberikan bantuan modal usaha atau modal kerja kepada para pedagang lebih tepatnya untuk pedagang kecil (micro).
TUJUAN
- Membebaskan para pedagang kecil dari jeratan rentenir (Bank Keliling)
- Untuk jangka panjang diharapkan mereka (para pedagang kecil) akan menjadi pengusaha yang sukses dan menjadi mandiri secara ekonomi sehingga mereka menjadi Muzakki dari yang tadinya Mustahik (Penerima Bantuan Modal).
SUMBER DANA
Sumber Dana yang digulirkan untuk Program BANTUAN MODAL USAHA berasal dari Dana Zakat Mal yang diterima dari para Muzakki.
MEKANISME PENYALURAN
Mekanisme Penyaluran Program BANTUAN MODAL USAHA menggunakan akad Al Qord, hal ini dilakukan dengan tujuan :
- Untuk mengedukasi secara menejemen agar mereka (para mutahik) bisa memilah antara modal dan keuntungan, sehingga modal yang diberikan tidak dihabiskan dalam bentuk konsumtif.
- Agar terjadi dana bergulir yang manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak Mustahik dan akad Al Qord sudah sesuai dengan fatwa MUI No.19/DSN-MUI/IV/1002.
Tidak ada komentar